Campur Sari

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
cetakKirim ke TemanKirim ke AdminisatorKirim KomentarAmbil kode untuk halaman html
Program Jawami' al Kalim
CD ' DVD
    Program Jawami' al Kalim
    Program Jawami' al Kalim: merupakan ensiklopedi hadits yang mencakup 1400 refrensi buku hadits , 543 diantaranya masih dalam bentuk manuskrip yang belum dicetak dan diteliti juga disertai 70.000 biografi para perawi hadits dengan fasilitas tajhrij dan pencarian yang sangat bagus bagi para pelajar dan peneliti.

17 Feb 2012

FEMINISME/KESETARAAN GENDER MENURUT ISLAM



Sejarah munculnya feminisme menjelaskan asal usul paham ini berasal dan bagaimana dapat lalu merebak dan menjadi anggaran besar di Negara-negara. Dari asal usulnya telah jelas bahwa paham ini lahir dari ideologi barat yang kapitalistik, liberal dan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Artinya, pemahaman dan pemikiran seperti ini bertentangan dengan Islam yang pada dasarnya telah mengatur segala urusan dan permasalahan hidup manusia dalam al-qur’an yang memberikan kemaslahatan kepada semua umat manusia.
Sebagai dien yang sempurna, islam memiliki cara pandang yang sangat adil dan objektif terhadap persoalan keberadaan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Tujuan penciptaan manusia adalah sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepada- Nya dan tujuan penciptaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk melestarikan keturunan dalam kerangka pandang penghambaan ini.
Islam memandang posisi laki-laki dan perempuan setara, sekalipun dalam kadar tertentu diperlakukan berbeda. Manusia sama dilihat dari sisi insaniahnya yaitu, memiliki akal, naluri, dan kebutuhan jasmani. Tetapi, jenisnya berbeda yang mengharuskan mereka diberi aturan yang berbeda pula. Ini bukan berarti tidak adil, karena pada dasarnya ditetapkan oleh Allah sebagai pencipta manusia, semata-mata demi kemaslahatan, kelestarian, dan kesucian hidup manusia dengan cara saling melengkapi dan bekerja sama sesuai dengan aturan-aturan-Nya. Kemualiaan manusia tidak dilihat dari jenis kelamin atau kedudukan seseorang tetapi dari kadar ketakwaannya.
Ide kesetaraan gender ialah bentuk pengingkaran terhadap realitas yang ada, sekaligus pengingkaran terhadap kemahaadilan dan kemahasempurnaan Allah Swt. Sebagai pencipta dan pengatur manusia. Karena perbedaan jenisnya, kekhusuan yang dimiliki laki-laki dan tidak dimiliki wanita, atau dimiliki wanita tetapi tidak dimiliki laki-laki. Dalam perkara seperti ini pasti terdapat perbedaan antara laki-laki dan wanita. Kewajiban mencari nafkah (bekerja) yang hanya dibebankan kepada laki-laki dan hukumnya wajib bagi mereka, sementara bagi wanita tidak wajib (mubah), karena hal ini berkaitan dengan fungsi laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Qs. An-Nisaa:34)
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Al- Baqarah:233)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At-Thalaaq:6)
Tetapi, bukan berarti perempuan tidak boleh bekerja. Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri. Bahkan wanitapun boleh berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki- laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. An- Nisaa:32)
Tetapi, sebelum melakukan yang mubah, maka prioritaskanlah dulu yang wajib menyangkut perannya sebagai perempuan, ibu ataupun istri. Wanita lebih mengutamakan tugasnya di rumah tangga, sementara laki-laki mencari nafkah di luar rumah.Dalam urusan mendidik anak, keduanya memiliki kewajiban yang sama. Firman
Allah Swt:
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At-Tahrim:6
Sementara itu, di sektor publik atau ditengah-tengah masyarakat, laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama, terutama dalam urusan dakwah dan amar makruf nahi mungkar.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al Imran: 104)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Ali Imran:110
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”( Qs. At-Taubah:71)
Tidak menjadi masalah pada saat wanita tidak ikut memutuskan sesuatu yang menyangkut urusan dirinya, karena kebutuhan-kebutuhan hidupnya yang memang terpenuhi dengan baik. Kalaupun kebutuhannya tidak dipenuhi oleh suami atau walinya, ia akan mengingatkan pemimpinnya itu agar takut kepada Allah karena hak-haknya tidak dipenuhi. Kalau suami atau walinya tetap abai, ia bisa mengadukan masalah itu kepada pengdilan, sehingga pengadilan akan memaksa suami atau walinya memenuhi haknya yang telah diamanatkan Allah kepada mereka.
Pada surat Al Imran ayat 104 disebutkan menyangkut amar makhruf nahi mungkar, dan sabda Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Hudzaifah r.a: “Siapa saja yang bangun pagi-pagi tetapi tidak memperhatikan urusan kaum Muslim, ia bukanlah golongan mereka” (HR Ath-Thabari) Aktivitas politik bukan hanya merupakan kewajiban laki-laki saja, tetapi juga kewajiban kaum perempuan. Hanya saja ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seorang Muslimah, diantaranya:
1.      harus disadari bahwa terjunnya di kancah politik semata-mata unutk melaksanakan perintah Allah Swt.;
2.      memperhatikan bentuk-bentuk aktivitas yang boleh dilakukan. Yaitu:
a.       Hak dan kewajiban baiat. Berdasarkan sabda nabi saw., sebagaimana dituturkan Ummu Athiyyah r.a:
“Kami telah membaiat Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan kepada kami untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun dan melarang kami untuk melakukan niyahah” (HR al-Bukhari).
b.      Hak memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat (yaitu suatu badan di dalam Negara islam yang terdiri dari wakil rakyat yang bertugas memberi nasihat dan pendapat kepada kepala negara). Berdasarkan peristiwa Baiat ‘Aqabah II.
c.       Kewajiban berdakwah dan amar makruf nahyi mungkar.
d.      Kewajiban menasihati dan mengoreksi penguasa.
Dan yang dilarang adalah:
1.      Duduk dalam posisi pemerintahan (pengambil keputusan). Didasarkan pada hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan Abu Bakrah r.a: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka (dalam kekuasaan) kepada para wanita.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
2.      Jika terjadi benturan kewajiban berpolitik dengan kewajiban lain, islam mengaturnya dalam fikih prioritas (al-awlawiyat)
Wanita memiliki 3 posisi yaitu sebagai:
1.      hamba Allah (menuaikan aktivitas yang sama dengan laki-laki, seperti dakwah, shaum, amar maruf nahyi mungkar);
2.      ibu rumah tangga (melahirkan, meyusui, taat suami); dan
3.      anggota masyarakat (mengetahui permasalahan-permasalahan sosial atau kemasyarakatan. Keseluruhan hukum-hukum (aktivitas) yang dicontohkan pada masing-masing posisi di atas, didasarkan pada sumber- sumber hukum yang terpercaya yaitu Al Qur’an, Al Hadits, Ijma’ sahabat dan Qiyas.
Aktivitas (perbuatan) manusia secara umum akan dipengaruhi oleh pemahamannya. Pemahaman ini muncul dari proses berpikir mengenai kehidupan. Pemahaman yang kokoh dan kuat pastinya memiliki landasan hukum yang pasti dan tetap; Al Qur’an, AL Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Penanaman pemahaman yang kuat tidak akan mudah terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran tentang arus kehidupan saat ini yang rapuh dan tak berdasar alias bebas.

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar teman-teman tentang blog ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ganti Warna Background

Terima kasih atas kunjungan tamu saya yang istimewa, semoga ada manfaat yang bisa diambil

Followers

REAKSI ANDA TERHADAP BLOG INI

  ©Template by Blogger. Design By Palga