Campur Sari

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
cetakKirim ke TemanKirim ke AdminisatorKirim KomentarAmbil kode untuk halaman html
Program Jawami' al Kalim
CD ' DVD
    Program Jawami' al Kalim
    Program Jawami' al Kalim: merupakan ensiklopedi hadits yang mencakup 1400 refrensi buku hadits , 543 diantaranya masih dalam bentuk manuskrip yang belum dicetak dan diteliti juga disertai 70.000 biografi para perawi hadits dengan fasilitas tajhrij dan pencarian yang sangat bagus bagi para pelajar dan peneliti.

30 Jan 2012

PENILAIAN KINERJA GURU

Hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ternyata antara guru profesional dengan guru amatir dinilai kualitasnya sama. Dari evaluasi tersebut akhirnya diambil kebijakan baru dalam penataan profesionalitas guru, yaitu melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang mulai diberlakukan tahun 2013 dan diujicobakan pada tahun 2012 ini.
PKG dilakukan terhadap semua guru di satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya guru tak terbatas di lingkungan Kemendikbud namun juga guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan kata lain, PKG ada di bawah naungan tiga kementerian (Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud, Kemenag).
Merujuk Peraturan Menteri Negara PAN dan RB (16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya) disebutkan, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Dalam pelaksanaannya PKG memiliki dua fungsi, yaitu untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sebagai dasar penetapan angka kredit.
PKG dilaksanakan dua kali dalam setahun secara konsisten, yaitu 6 minggu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan 6 minggu diakhir tahun ajaran sebelum penetapan angka kredit seorang guru (penilaian sumatif). Adapun penilaian formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan penilaian sumatif untuk menetapkan perolehan angka kredit.
Ada empat aspek yang dinilai, yaitu aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Di mana setiap aspek terdiri dari beberapa kompetensi yang dijabarkan lagi dalam beragam indikator. Tentu akan lebih banyak aspek, kompetensi, dan indikator yang dinilai bagi guru yang memiliki tugas tambahan.
Siapa yang menjadi penilai? Setiap satuan pendidikan akan menunjuk guru senior untuk melakukan penilaian terhadap guru-guru yang lain di mana setiap penilai minimal menilai 4 orang guru dan maksimal 10 orang guru. Sedangkan guru senior yang menjadi penilai akan dinilai oleh kepala sekolah.
Dari pelaksanaan PKG tersebut pada akhirnya akan muncul fakta menarik. Di antaranya, guru tak mungkin bisa naik pangkat di bawah empat tahun yang sebelumnya bisa dilakukan lima semester atau dua setengah tahun. Demikian halnya dalam menetapkan pejabat di lingkungan satuan pendidikan dari sebelumnya yang berdasarkan senioritas dan pemilihan langsung akan beralih berdasarkan hasil PKG.
Sumber: www.surya.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar teman-teman tentang blog ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ganti Warna Background

Terima kasih atas kunjungan tamu saya yang istimewa, semoga ada manfaat yang bisa diambil

Followers

REAKSI ANDA TERHADAP BLOG INI

  ©Template by Blogger. Design By Palga