Campur Sari

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
cetakKirim ke TemanKirim ke AdminisatorKirim KomentarAmbil kode untuk halaman html
Program Jawami' al Kalim
CD ' DVD
    Program Jawami' al Kalim
    Program Jawami' al Kalim: merupakan ensiklopedi hadits yang mencakup 1400 refrensi buku hadits , 543 diantaranya masih dalam bentuk manuskrip yang belum dicetak dan diteliti juga disertai 70.000 biografi para perawi hadits dengan fasilitas tajhrij dan pencarian yang sangat bagus bagi para pelajar dan peneliti.

3 Apr 2012

RUU Perguruan Tinggi Melanggar Konstitusi!

Setelah sukses meloloskan agenda liberalisasi di sektor migas, kini DPR sedang mempersiapkan agenda serupa di bidang pendidikan: Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Jika tidak ada aral yang melintang, maka DPR akan mengesahkan RUU PT pada bulan April ini.
RUU PT ini masih terus diperdebatkan. Banyak mahasiswa, dosen, guru besar, pejabat universitas, dan pemerhati pendidikan yang tidak setuju dengan RUU ini. Masyarakat luas, termasuk buruh, petani, dan rakyat miskin—yang juga berkepentingan dengan pendidikan publik yang inklusif—juga ramai-ramai melakukan penolakan.
Inti penolakan dari penolakan itu adalah kuatnya semangat privatisasi lembaga pendidikan dalam RUU PT. Di mata banyak pihak, RUU PT hanya melanjutkan semangat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ada kecenderungan dalam RUU PT, seperti juga UU BHP sebelumnya, untuk melepaskan tanggung jawab negara dalam urusan pendidikan dan mengubah lembaga pendidikan sebagai lahan subur penggalian keuntungan (profit).
Dalam RUU PT ini, ada ketentuan pasal mengenai otonomi perguruan tinggi: akademik dan non-akademik. Otonomi akademik akan membiarkan dunia perguruan tinggi berjalan sendiri dan terpisah dengan rakyat dan kepentingan nasional. Sedangkan otonomi non-akademik, khususnya di bidang keuangan, akan memaksa perguruan tinggi mencari lahan pembiayaan sendiri. Paling sering adalah dengan membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik. Hal ini akan membatasi akses masyarakat luas terhadap hak mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam kasus lain, misalnya pengelolaan sarana-prasarana, perguruan tinggi otonom akan menyewakan fasilitas kampusnya dengan mahal sebagai jalan mendapatkan pembiayaan. Perguruan tinggi otonom juga dibolehkan mendirikan badan usaha untuk mendapatkan pendanaan.
Dalam RUU PT ini ada ketentuan pembebanan 1/3 biaya pendidikan kepada mahasiswa. Padahal, jika menengok konstitusi kita, biaya pendidikan mestinya ditanggung sepenuhnya oleh negara. Idealnya, jika pemerintah tunduk kepada konstitusi, biaya pendidikan itu digratiskan. Dengan begitu, seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses perguruan tinggi.
Anehnya, dalam ketentuan RUU PT disebutkan, pemerintah diharuskan memberikan insentif kepada dunia industri atau anggota masyarakat yang memberi bantuan kepada dunia pendidikan. Ini kan sangat aneh. Kenapa insentif pemerintah itu tidak diberikan dalam bentuk anggaran langsung kepada dunia pendidikan?
Privitasi sangat berbahaya bagi dunia pendidikan. Di beberapa negara Amerika Latin yang telah menjalankan agenda privatisasi, seperti Chile dan Kolombia, pendidikan di sana cenderung menghasilkan segmentasi, pengecualian, diskriminasi, dan selektivitasi. Artinya, tidak semua golongan masyarakat bisa menikmati pendidikan.
Pendidikan tidak bisa eksklusif dan hanya bisa diakses oleh strata tertentu dalam masyarakat. Pendidikan harus menjadi inklusif dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa pengecualian. Semangat utama pendidikan nasional kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalamnya adalah azas kesetaraan rakyat dalam mendapat pendidikan dan hak rakyat untuk mendapatkan ilmu yang mencerdaskan dan membebaskan.
Dengan demikian, negara tidak bisa lepas dalam urusan pendidikan, baik dalam soal pembiayaan maupun penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan Indonesia masih terbilang terendah di dunia: anggaran pendidikan kita masih berkisar 3,41% dari PDB. Sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masing-masing 7,9% dan 5,0% dari PDB-nya. UNESCO sendiri menyerukan anggaran ideal untuk pendidikan adalah 6% dari PDB.
Tidak hanya itu, RUU PT juga memberi sinyal kuat bagi masuknya Perguruan Tinggi asing di Indonesia. Kehadiran Perguruan Tinggi asing tentu akan mengganggu kepentingan nasional kita di bidang pendidikan: mencerdaskan kehidupan rakyat, melahirkan tenaga terampil dan berpengetahuan tinggi untuk menopang pembangunan nasional, dan lain-lain. Untuk diketahui, kehadiran perguruan tinggi di Indonesia selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga dalam kerangka memelihara dan memperkuat keragaman budaya, identitas nasional, dan kepribadian bangsa kita.
RUU PT ini sangat berlawanan dengan tujuan nasioanal kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai masyarakat adil dan makmur. RUU PT telah melabrak Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berbaris di jalan untuk menolak pengesahan RUU PT. Selain itu, kita harus menuntut tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan inklusif (universal), mencerdaskan, menghargai bhineka tunggal ika, memperkuat karakter dan kepribadian nasional, mempromosikan kesetaraan, dan membebaskan. (Berdikari Online)

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar teman-teman tentang blog ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ganti Warna Background

Terima kasih atas kunjungan tamu saya yang istimewa, semoga ada manfaat yang bisa diambil

Followers

REAKSI ANDA TERHADAP BLOG INI

  ©Template by Blogger. Design By Palga