Membunuh Sekolah Swasta
– Aneh! Ketika pemerintah pasang
badan melindungi dan meringankan hidup rakyat dengan mengeluarkan
peraturan, rakyat justru gelisah, bahkan nasibnya merasa dipertaruhkan
dan diperlakukan tidak adil.
Itulah yang dialami sekolah swasta terkait Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang larangan
bagi sekolah SD-SMP memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
Sejumlah pengelola sekolah swasta keberatan.
Mereka memandang peraturan menteri yang diundangkan per 4
Januari 2012 itu sangat merugikan sekolah swasta, khususnya sekolah
swasta miskin yang masih membutuhkan kucuran dana bantuan operasional
sekolah (BOS) dari pemerintah.
Sesungguhnya alasan diterbitkannya peraturan ini mulia.
Peraturan ini ingin mengembalikan hakikat negara sebagai yang paling
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, juga menyiratkan bahwa negara tidak lagi membiarkan
sebagian besar beban penyelenggaraan pendidikan terus ditanggung
masyarakat, khususnya sekolah swasta yang telah begitu banyak
menggantikan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan sejak masa
penjajahan.
Pemahaman positif ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang
memenuhi uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 Ayat (4).
MK menegaskan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh
bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan
merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
Pemerintah pasti menyadari implementasi Permendikbud No 60/2011
wajib mengindahkan keputusan MK tersebut. Namun, mengapa peraturan itu
tetap menggelisahkan rakyat?
Memahami kegelisahan
Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud No 60/2011 adalah: (a)
untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya; (b) bahwa pungutan membebani
masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh
pelayanan pendidikan dasar.
Inilah tekad pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi
semua warga. Mengharukan karena negara membela nasib rakyat, khususnya
kaum miskin.
Bagaimana nasib institusi pendidikan, khususnya swasta? Pasal 3
menegaskan: sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi
dari peserta didik, orangtua, atau walinya.
Secara khusus (Pasal 4) sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat (swasta) dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik,
orangtua, atau walinya yang tak mampu secara ekonomis. Pasal ini sangat
menyulitkan sekolah swasta.
Itu belum cukup. Pasal 5 Ayat 1 menegaskan, sekolah swasta yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya operasi.
Padahal, fakta menunjukkan, dana BOS yang diterima tak mencukupi
biaya penyelenggaraan sekolah secara keseluruhan, seperti kebutuhan
gaji guru/karyawan, biaya investasi sarana-prasarana, dan operasional
pembelajaran.
Memang Pasal 5 Ayat 2 memberi kemungkinan melakukan pungutan
asal sepersetujuan dari orangtua/wali peserta didik, komite sekolah,
dinas pendidikan provinsi, dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Bagi sekolah swasta, ayat ini hanya melahirkan kerumitan, bahkan
kemustahilan untuk bisa melakukan pungutan. Kalau sekolah swasta tetap
melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai Pasal 5,
sanksi yang bakal diberikan adalah pencabutan izin penyelenggaraan.
Sesungguhnya kalau keputusan MK tentang UU Sisdiknas Pasal 55
Ayat (4) yang mewajibkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi
bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan
merata dijalankan, pastilah tidak ada yang perlu dicemaskan.
Artinya, pemerintah memperlakukan sekolah swasta sama seperti
sekolah negeri, misalnya dengan mengambil alih pemberian gaji guru dan
operasional sekolah. Mungkinkah pemerintah melakukan itu? Atau
keputusan MK bakal diabaikan?
Sangat beralasan jika terbitnya Permendikbud No 60/2011 sangat
menggelisahkan masyarakat, khususnya sekolah swasta. Peraturan ini
sangat memungkinkan terjadinya proses eutanasia, membunuh, sekolah
swasta. Apalagi, kalau peraturan ini dimanfaatkan pejabat demi
pencitraan politis.
Kalau karena peraturan ini sekolah swasta mulai sekarat bahkan
mati, alih-alih pemerintah menjamin pendidikan yang layak, pemerintah
justru telah ceroboh mengempaskan hak belajar berjuta anak bangsa.
Ironis dan tragis.
0 komentar:
Posting Komentar